News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Dirut Pertamina Divonis Lepas MA, Mahfud MD: Kalau Sudah Diputus MA, Ya Selesai

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memvonis lepas Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan Karen adalah 'business judgment rule' dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait vonis lepas yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Mahfud mengatakan putusan MA tersebut bersifat final dan harus diikuti.

"Karena itu putusan Mahkamah Agung ya harus diikuti. Kan kalau putusan Mahkamah Agung ya itulah hukum produknya. Dan itu sudah inkracht ya.

Artinya kalau salah misalnya, ya mungkin yang nuntut yang mengajukan ke pengadilan kurang akurat kali ya.

Pokoknya kalau sudah diputus oleh Mahkamah Agung ya selesai. Kita tidak suka pun ya tetap saja berlaku," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2020).

Baca: 5 Pelajar Diperiksa dalam Kasus Video Viral Siswi SMA Digerayangi, Pelaku Malah Beri Pengakuan Ini

Baca: Hasil Lengkap Liga Champions Malam Ini: Leipzig Bantai Tottenham Hotspur, Atalanta Catatkan Sejarah

Ketika ditanya lebih jauh mengenai kasus yang menjerat Karen tersebut, Mahfud mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu kasusnya. Pokoknya kalau sudah putusan Mahkamah Agung itu mengikat," kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia.

Diketahui, Karena divonis selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Vonis lepas onslag," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dimintaikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Hakim menilai Karen Agustiawan tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 miliar.

Putusan itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M. Asikin, dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai 31,5 juta dolar AS bukan sebagai kerugian negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini