News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 Pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap

Sementara bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 >>>>

(Tribunnews.com/Fajar/Yanuar Riezqi Yovanda)(Tribun Network/yov)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini