Sementara bagi Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, Pemagang dan Calon Pegawai yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015 >>>>
(Tribunnews.com/Fajar/Yanuar Riezqi Yovanda)(Tribun Network/yov)
BERITA REKOMENDASI