Misalnya: pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan pada bulan April 2019, maka penyetoran PPh-nya adalah paling lambat dilakukan pada tanggal 15 bulan Mei 2019.
- Melakukan pelaporan PPh Pasal 21 dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh melalui djponline.pajak.go.id atau ASP.
Aturan Bagi Penerima Penghasilan
Bagi Anda termasuk orang pribadi penerima penghasilan dari pemberi kerja yang bertindak sebagai pemotong PPh 21 dan/atau 26 ada beberapa hal yang harus dilakukan.
Beberapa hal tersebut yakni:
- Meminta dan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1 dan 1721-A2) atas penghasilan yang diterima dan dipotong PPh Pasal 21 secara berkala.
- Apabila Anda berstatus sebagai pegawai tetap dan penerima pensiun yang PPh Pasal 21 nya dipotong oleh pemberi kerja maupun dana pensiun, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan setiap awal tahun.
- Apabila Anda berstatus sebagai penerima honorarium, bukan pegawai, dan peserta kegiatan yang penghasilannya dipotong PPh Pasal 21-nya oleh pemberi penghasilan, maka Anda berhak menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setelah penghasilan dibayarkan.
- Apabila Anda menerima penghasilan dari pemberi kerja, namun PPh Pasal 21-nya tidak dipotong, maka penghasilan tersebut wajib diperhitungkan dan dilaporkan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun pajak yang sama.
(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Mutia Fauzia)