TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menanggung pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
"Pada dasarnya tadi disampaikan, paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang saya sampaikan, mengenai PPh 21, yang akan ditanggung pemerintah untuk industri," ujar Sri Mulyani, Tribunnews kutip dari Kompas.com, Kamis (21/3/2020).
Lantas, apa itu PPh 21?
Melansir pajak.go.id, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau dikenal PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek dalam negeri.
Baca: Pemerintah Tanggung PPh 21, Gajian Bisa Full Selama 6 Bulan, Dimulai April
Baca: Login DJP Online di djponline.pajak.go.id, Ini Panduan Lapor SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling
Pemberi Kerja/Pemotong PPh 21/26
Pemotong PPh Pasal 21/26 terdiri dari:
- Pemberi kerja
- Bendahara dan pemegang kas pemerintah
- Dana pensiun
- Orang pribadi pembayar honorarium
- Penyelenggara kegiatan
Penerima Penghasilan
Sementara penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 dan/atau 26 yakni:
1. Pegawai.