Wawan terbukti melanggar Pasal 104 juncto 110 ayat (2) KUHP. Pasal 104 KUHP berbunyi, makar yang dilakukan dengan niat hendak membunuh presiden atau wakil presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Alasan Hermawan Sampai Mengancam Penggal Jokowi
Hermawan Susanto, pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi menceritakan kronologi dirinya mengikuti aksi di depan Kantor Bawaslu.
Hal ini dia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
"Sebelum ke unjuk rasa saya sempat kerja dulu di BWA (Badan Wakaf Al-Quran," ujar Hermawan.
Dia juga sempat melakukan sholat Jumat terlebih dahulu sebelum ikut unjuk rasa.
Dalam sidang, dia mengaku datang dalam aksi itu sebagai simpatisan, bukan dari jaringan apa pun.
Dia juga mengaku diajak temannya untuk ikut aksi itu.
"Saya diajak kawan semasa kecil saya, Ryan Maulana," ujar Hermawan.
Hermawan dan Ryan menaiki motor berdua dari tempat mereka melaksanakan solat jumat ke unjuk rasa di depan Bawaslu.
Baca: Habil Marati: Vonis Satu Tahun Penjara Hanya Untuk Menghibur Jaksa dan Kepolisian
Baca: Habil Marati Pikir-pikir Selama 7 Hari Sikapi Vonis Satu Tahun Penjara Terhadapnya
Baca: Remaja Viral Bawa Bendera Merah Putih Bilang ke Hakim Dipaksa Mengaku Lempar Batu saat Demo
Sesampainya di sana, Hermawan mengaku tidak langsung bergabung ke kerumunan massa.
"Saya bantu aparat dulu buat tertibin mobil yang lagi lewat," ujar Hermawan.
Sampai akhirnya, dia pun bergabung di kerumunan itu.
Pada saat itu, suasananya begitu ramai dengan demonstran yang menjelekan Jokowi.