Seperti sudah disebutkan sebelumnya, selain PPh Pasal 21, pemerintah menelurkan tiga kebijakan lain.
PPh Pasal 22 berlaku untuk badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi.
Pembayaran pajak dilakukan kepada perusahaan yang melakukan impor atau pembeli atas penjualan barang mewah.
Baca: 6 Bulan Bebas Pajak, Kenali Aturan Penghitungan PPh 21 pada Gaji Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
Baca: Pemerintah Tanggung PPh 21, Gajian Bisa Full Selama 6 Bulan, Dimulai April
PPh Pasal 25 ini untuk wajib pajak baik pribadi maupun badan yang memiliki usaha.
Pada wajib pajak ini diharuskan membayar angsuran Pajak Penghasilan setiap bulannya.
Sementara itu, untuk restitusi cepat belum dijelaskan secara rinci oleh Sri Mulyani.
Hanya sebatas akan menaikkan batasannya menjadi 5 Miliar.
Kebijakan ini diharapkan bisa memperlancar aliran perputaran dana yang macet di perusahaan akibat Covid-19.
3. Khusus Industri Manufaktur
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan berbagai stimulus perpajakan ini hanya berlaku untuk industri manufaktur.
"Semua (insentif yang diberikan) manufaktur. Fokusnya sektor itu," jelas Airlangga di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Selain di bidang pajak, pemerintah juga memberiakn stimulus untuk memudahkan impor bahan baku.
Kemudahan impor ini bisa mengurangi larangan batasan pada sektor tertentu.
"Kemudian juga intergasi sistem online daripada Inaport yang ada di pelabuhan dan Bea Cukai," lanjutnya.