TRIBUNNEWS.COM - Berikut enam hal yang perlu diperhatikan saat mengisi data Sensus Penduduk 2020 secara online.
Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan dalam pelaksanaan sensus penduduk 2020 kali ini.
Pengisian Sensus Penduduk 2020 tidak hanya dilakukan dengan cara online, namun juga bisa dilakukan dengan cara offline.
Tahun ini merupakan kali ketujuh pemerintah menyelenggarakan sensus penduduk setelah Indonesia merdeka.
Untuk jadwal Sensus Penduduk 2020 online telah mulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Selain itu, BPS juga menyelenggarakan sensus penduduk secara offline yang akan diselenggarakan pada Juli 2020.
Baca: Jadwal SKB CPNS Dimulai 25 Maret 2020, Berikut Bocoran Materi yang Disampaikan BKN
Baca: Panduan Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sebelum 31 Maret, Siapkan NPWP hingga Kode E-FIN
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sensus penduduk online dikutip dari sensus.bps.go.id:
1. Sensus penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi sensus.bps.go.id
2. Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit
3. Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
4. Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”
5. Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.
6. Kode akses untuk login pada sensus.bps.go.id dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisikan nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor ke joinsp2020@bps.go.id.
Cara pengisian Sensus Penduduk Online (SP Online) dikutip dari kanal Youtube BPS Statistics :
1. Siapkan dokumen penting untuk pengisian SP Online yaitu KTP, KK dan Akta Pernikahan.