TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset milik mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Sri adalah terpidana penerima suap dari pengusaha terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud.
Adapun, sejumlah barang milik Sri yang akan dilelang KPK yakni satu tas wanita merek Balenciaga berserta kotaknya, dengan harga limit Rp 90 juta, satu tas wanita merek Chanel beserta kotaknya dengan harga limit Rp 50 juta dan satu jam tangan wanita berwarna emas dan perak merek Rolex dengan harga limit Rp100 juta.
Kemudian, satu anting emas putih bermata berlian dengan harga limit Rp26 juta; satu buah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44 juta, enam handphone dalam satu paket seharga Rp9 juta, dan lima macam handphone dalam satu paket seharga Rp2,5 juta.
"Dalam rangka upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Baca: Jika Pemprov Sulut Lakukan Upaya Hukum, Bupati Talaud Serahkan pada Pemerintah Pusat
Tak hanya Sri Wahyumi, KPK juga melelang sejumlah barang milik mantan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Klaten Sudirno. Sudirno sendiri merupakan terpidana penerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan untuk Disdik Klaten tahun anggaran 2016.
Pelelangan sendiri akan dilaksanakan di kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Maret 2020 dengan waktu penawaran dimulai pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.