News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Langkah Antisipasi Virus Corona yang Sudah Menyebar ke 127 Negara

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE: Virus Corona Kini Dinyatakan Pandemi Dan Tersebar di 127 Negara, Ini Langkah Antisipasinya

TRIBUNNEWS.COM -  Penyebaran virus corona terus meluas ke berbagai wilayah, termasuk di Indonesia.

Dilansir thewuhanvirus.com, data terbaru per Jumat (13/3/2020), tercatat sudah 134.560 kasus yang telah terjadi.

Dari seluruh pasien yang terjangkit virus corona, 68.958 di antaranya sudah dinyatakan pulih dan membaik.

Sementara kasus virus corona ini sudah memakan korban jiwa, yaitu 4.972 pasien meninggal.

Dari data terbaru, tercatat virus corona sudah meluas ke 127 negara di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri kasus virus corona sudah menjangkit 34 orang, satu diantaranya meninggal dunia, dan 3 orang lainnya dinyatakan sembuh.

Dilansir dari Tayangan YouTube Sekretariat Presiden Kamis (12/3/2020) kemarin, Juru Bicara Penanganan Virus Corona, Dr Achmad Yurianto menyatakan, dari pemeriksaan yang terbaru kasus bertambah hingga 34.

Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta usai memeriksa kesehatan karyawan Restoran Amigos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020). Restoran Amigos disebut sebagai salah satu tempat yang pernah dikunjungi warga Jepang dan warga Indonesia yang positif Covid-19 pada 14 Februari 2020. Pemilik restoran menghentikan sementara operasional restoran untuk melakukan pembersihkan lokasi dan memeriksa kesehatan para karyawan untuk memastikan tidak ada penularan virus korona baru. (KOMPAS/RADITYA HELABUMI)

Dr. Achmad Yurianto menyatakan bahwa dalam 2 kali pemeriksaan 3 pasien tersebut dinyatakan sembuh.

Dilansir dari kemenkes.go.id, kasus virus corona yang semakin meninggi, pemerintah melakukan upaya antisipasi.

Pemerintah Indonesia memberlakukan sertifikat sehat yang menyatakan bebas virus corona bagi pendatang baik bagi warga negara asing maupun warga negara indonesia yang datang dari China, Italia, Iran, dan Korea Selatan.

Aturan tersebut mengacu pada Permenkumham nomor 7 tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona yang ditetapkan pada tanggal 28 Februari 2020.

Pemberlakuan terhadap empat negara tersebut karena terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Ilustrasi wabah Covid-19 (pixabay.com)

Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) mengumumkan bahwa virus corona yang tengah merebak saat ini bisa dikategorikan sebagai pandemi global.

Pernyataan itu diumumkan Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (11/3/2020).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini