News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Akses Situs Resmi BPS, sensus.bps.go.id, Siapkan KK hingga KTP untuk Isi Data Sensus Penduduk 2020

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akses Situs Resmi BPS, sensus.bps.go.id & Siapkan KK hingga KTP untuk Isi Data Sensus Penduduk 2020.

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan Sensus Penduduk (SP) secara online, dimulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.

Sensus penduduk 2020 secara online dilakukan melalui website sensus.bps.go.id.

Masyarakat diimbau melakukan pengisian data pribadi dan keluarga secara mandiri di situs resmi BPS.

Badan Pusat Statistik (BPS) tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus Penduduk 2020 di PlayStore atau App Store.

Sementara itu, Anda dapat mempersiapkan beberapa dokumen sebelum mengisi data, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan buku nikah atau dokumen cerai.

Bagi WNA dapat memperoleh kode akses untuk login dengan cara mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id.

Setelah sensus penduduk secara online dilakukan, tahap selanjutnya adalah sensus langsung melalui wawancara oleh petugas.

Halaman Depan Pengisian Sensus Penduduk 2020 Online. (https://sensus.bps.go.id/login)

 Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum dari tayangan Youtube BPS Statistics:

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.

Dokumen tersebut, meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah atau Dokumen Cerai.

2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.

Nantinya Anda akan diberikan keterangan mengenai pengisian sensus penduduk online, seperti:

- Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga

- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Baca: Login sensus.bps.go.id, Ini Cara Isi Data Sensus Penduduk Online, Cukup 5 Menit per Anggota Keluarga

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini