Nurhadi bersama Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Namun, hingga saat ini ketiganya masih buron.
Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.
Baca tanpa iklan