TRIBUNNEWS.COM - Jaga Stok di Tengah Wabah Corona, Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok Ini.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengimbau pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi.
Hal tersebut demi menjaga stok di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Sejumlah bahan pokok tersebut antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mie instan
Pembatasan tersebut meliputi pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan maksimal dua dus.
Hal itu terlampir dalam surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tertanggal 16 Maret 2020.