News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Berhentikan Komisioner Evi Novida

DKPP: Jajaran KPU Intervensi Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Kalimantan Barat

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman dan enam komisioner lainnya diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Arief Budiman cs mengintervensi jajaran KPU Provinsi Kalimantan Barat yang dikomandani Ramdan dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Teradu I sampai dengan Teradu VII mengintervensi Teradu VIII sampai dengan Teradu XI dalam penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat," kata Muhammad, selaku pelaksana tugas Ketua DKPP pada saat membacakan pertimbangan putusan pada sidang kode etik, di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).

Baca: BREAKING NEWS: DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap Kepada Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Dia menjelaskan, melalui Surat KPU Nomor 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 10 September 2019, Teradu I sampai dengan Teradu VII memerintahkan kepada Teradu VIII sampai dengan Teradu XI untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Barat Nomor 44/PL.01.9- Kpt/61/Prov/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 tanggal 5 September 2019.

Keputusan a quo sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu RI Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 tanggal 2 September 2019 yang memerintahkan Teradu VIII sampai dengan Teradu XI melakukan perbaikan rekapitulasi perolehan suara serta menetapkan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam Pemilihan Umum 2019 berdasarkan hasil koreksi perolehan suara Partai Gerindra dan calon secara keseluruhan, sistematis dan objektif sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPUKab/VII/2019 yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019.

Baca: Bawaslu: Penundaan Pilkada Tergantung DPR dan Presiden

Muhammad melanjutkan, teradu VIII sampai dengan Teradu XI dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019, hanya mengoreksi perolehan suara Pengadu dalam perbaikan Formulir Model DC1-DPRD Provinsi tanpa mengoreksi perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat lainnya yang menjadi objek perselisihan hasil pemilu dalam Putusan a quo.

Kemudian, melalui Keputusan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Teradu VIII sampai dengan Teradu XI hanya memperbaiki dan menetapkan perolehan suara Pengadu sebanyak 5.384 tanpa mengoreksi perolehan suara Cok Hendri Ramapon Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Nomor Urut 7 Partai Gerindra, Dapil 6 sebanyak 6.599 suara.

Baca: Empat Isu Pilkada Serentak yang jadi Sorotan Bawaslu

"Teradu VIII s.d Teradu XI mengabaikan Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor 354/PY.01.1- BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 7 Juli 2019 yang mengoreksi rekapitulasi hasil perolehan suara Pengadu dalam Formulir Model DB1-DPRD Provinsi yang semula berjumlah 2.492 suara berubah menjadi 2.551 suara dan perolehan suara Cok Hendri Nomor Urut 7 Partai Gerindra yang semula berjumlah 6.378 suara berubah menjadi 3.964 suara," kata Muhammad.

Muhammad menilai, teradu VIII sampai dengan Teradu XI mengabaikan Putusan Nomor 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019 yang memerintahkan Teradu VIII sampai dengan Teradu XI memperbaiki rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sepanjang Dapil Kalimantan Barat 6 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Sanggau Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20-PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tanggal 8 Agustus 2019.

"Berdasarkan Keputusan Nomor 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019, Teradu VIII s.d Teradu XI mengubah kembali perolehan suara dan calon terpilih dengan menetapkan Cok Hendri Ramapon Nomor Urut 7 Partai Gerindra sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD pada Dapil 6 Kalimantan Barat," ujarnya

Atas perbuatan itu, pihak DKPP menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota KPU RI.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.

Lalu, menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.

Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati

Untuk diketahui, pengadu pada perkara ini adalah Hendri Makaluasc, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini