Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus hakim ketua yang memimpin sidang kasus tersebut Djuyamto saat itu menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Kamis (19/3/2020).
Baca: Novel Baswedan Raih Penghargaan Antikorupsi Internasional oleh PIACCF di Malaysia
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyerangan itu, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.
Menurut polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras dan Rahmat yang mengendarai motor.
Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel.
Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap Rony di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).