News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Karena Kondisi Matanya Memburuk

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK Novel Baswedan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dipastikan tak dapat hadir dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/2/2020) besok.

"Kondisi kesehatan matanya memburuk," kata kuasa hukum Novel, Saor Siagian, kepada Tribunnews.com, Rabu (18/3/2020).

Kata Saor, tim kuasa hukum sudah menyiapkan tim pemantau untuk menganalisis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia hanya menginginkan JPU bisa menguak fakta baru dalam kasus ini.

"Kita dorong JPU untuk mendalami aktor yang terlibat dalam penyerangan ini. Pemantauan ini juga memantau apakah peradilan berjalan fair dan transparan atau ada tekanan," tegas Saor.

Pejabat Humas PN Jakarta Utara Djuyamto sebelumnya menyatakan sidang tetap dilaksanakan di tengah kewaspadaan negara terhadap wabah virus corona Covid-19.

Baca: Besok, Sidang Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Tetap Digelar

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

"(Sidang) tetap on schedule," kata Djumyanto, Rabu (18/3/2020).

Djuyamto menegaskan bahwa wabah virus corona tidak akan menggangu jadwal persidangan.

Meski demikian, akan ada penyesuaian pada ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah sebelumnya.

Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah memastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.

Baca: Alasan 2 Tersangka Penganiayaan Novel Baswedan Dipindah ke Rutan Mako Brimob

"(Caranya) membatasi pengunjung sidang tentunya. Patokannya social distancing, kapasitas ruang sidang," ujar Djuyamto.

Diberitakan, berkas perkara terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/3/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini