News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi Diadili

Mantan Menpora Imam Nahrawi Beberkan Dana Rp 7 Miliar untuk ‘Pengamanan’ Kasus di Kejaksaan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020). Sidang Mantan Menpora tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku terdapat sejumlah anggaran di Kemenpora yang dibuat tanpa sepengetahuan dirinya.

Dia mengungkapkan hal tersebut pada saat sidang perkara suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat atas nama terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Salah satu diantaranya terdapat dana pinjaman dari KONI senilai Rp 7 Miliar untuk menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana dari Kemenpora ke KONI.

Baca: Antisipasi Virus Corona, Kenali Suhu Normal Tubuh Manusia

Adanya pinjaman uang senilai Rp 7 Miliar itu diungkap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pada saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati.
Lalu, Imam membacakan BAP tersebut

“Ibu (Eny Purnawati,-red) mengatakan di sini saya diberitahu oleh saudara Johnny Awuy (Bendahara KONI,-red), KONI Pusat memiliki pinjaman Rp 7 Miliar untuk menyelesaikan kasus di Kejaksaan?” tanya Imam kepada Eny di persidangan.  

Eny mengakui keterangan di BAP tersebut. Namun, dia mengaku tidak mengetahui darimana pinjaman uang tersebut.

“Saya tidak tahu. Saya hanya diinformasikan saja,” jawab Eny.

Di persidangan, Eny mengungkapkan telah dua kali diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana dari Kemenpora ke KONI.

Baca: Deretan Fakta Pasien Pertama Virus Corona di Wuhan, Identitasnya Terungkap

Eny mengaku dimintai keterangan bersama dengan Johnny Awuy dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy oleh pihak Kejaksaan Agung.

“Seingat saya bantuan dari Kemenpora kepada KONI dari tahun 2017,” ungkap Eny.

Setelah mendengarkan keterangan Eny, Imam mengaku akan mengungkap aliran dana tersebut.

“Nanti akan kami tanyakan ke Mbak Lina (Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah,-red) pinjaman Rp 7 Miliar,” ujar Imam.

Selama menjabat sebagai Menpora, Imam mengaku terdapat sejumlah pengeluaran Kemenpora untuk dana bantuan yang tidak dilaporkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini