TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal panduan ibadah saat penyebaran wabah virus corona sudah sangat tepat.
Dalam fatwa tersebut terdapat anjuran agar umat Islam yang berada di kawasan rawan penyebaran corona tidak melakukan salat Jumat.
“Fatwa MUI sudah sangat dikenal untuk kita semua dan saya pribadi atau imam besar Masjid Istiqlal Jakarta, saya sudah menganalisis secara mendalam analisis dasar-dasar yang dikeluarkan MUI pusat. Itu sudah sangat tepat ya," ujar Nasaruddin di Kantor BNPB, Jln Pramuka Raya, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Baca: Nasaruddin Umar Pastikan Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Jumat Selama Dua Pekan
Nasaruddin mengimbau agar umat Islam mengikuti anjuran ulama dan umara (yaitu pemerintah).
Menurutnya, keduanya tidak mungkin mengeluarkan anjuran yang tidak sejalan dengan kenyataan saat ini.
"Oleh karena itu bagi kita umat bergama tidak ada cara lain kecuali mengikuti ulama dan umara kita. Tidak mungkin kedua institusi ini akan memberikan satu fatwa yang tidak sejalan dengan apa yang menjadi kenyataan kita," tutur Nasaruddin.
Nasaruddin juga mengatakan pihaknya telah mempelajari perkembangan di sejumlah negara yang penyebaran virus corona cukup parah seperti Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Berdasarkan hal tersebut, Nasaruddin juga ikut mengimbau agar umat Islam menjauhi keramaian terutama saat beribadah.
"Supaya hal itu tidak terjadi di tanah air tercinta selaku Imam Besar Masjid Istiqlal mengimbau kepada seluruh umat Islam terutama yang berada di dalam wilayah-wilayah sangat banyak dan virus berkembang. Maka sudah cukup alasan sesuai dasar MUI tadi untuk tidak melakukan pertemuan dalam keadaan jamaah," pungkas Nasaruddin.
Seperti diketahui, MUI mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah saat penyebaran wabah virus corona.
Dalam ketentuan hukumnya, Fatwa MUI menyatakan orang yang sehat, namun berada di kawasan yang potensi penularan corona tinggi diperbolehkan mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumahnya.
"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," jelas keterangan tersebut.