News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

4 WNI di Singapura Dikonfirmasi Positif Terjangkit Virus Corona

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

7 Mitos dan Informasi yang Salah tentang Virus Corona: Panas Bisa Membunuh Virus?

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Singapura kembali merilis data terbaru kasus positif virus corona (Covid-19), Minggu (22/3/2020).

Yang anyar disebutkan ada empat warga negara Indonesia (WNI) di Singapura dikonfirmasi positif terjangkit Covid-19. Mereka disebut kasus 392, 402, 403, dan 415.

Kasus 392 diterangkan merupakan WNI berstatus permanent resident Singapura, yaitu laki-laki berusia 54 tahun yang saat ini dirawat di NCID.

Adapun kasus 402 merupakan WNI perempuan berusia 22 tahun, yang memiliki riwayat perjalan ke Indonesia.

Baca: Jangan Sembarangan Konsumsi Obat Klorokuin Tanpa Resep Dokter, Efeknya Bisa Fatal

Baca: Menteri Agama Beri Lampu Hijau Gedung Asrama Haji Dijadikan Ruang Isolasi Pasien Covid-19

Baca: BREAKING NEWS: Kasus Virus Corona di Indonesia Bertambah, Total 514 Orang Positif Terjangkit

Kasus 403 merupakan WNI berjenis kelamin laki-laki berusia 77 tahun yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia.

Kasus 415 merupakan WNI berusia 64 tahun berjenis kelamin perempuan yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dan merupakan anggota keluarga kasus 212.

Baca: Wisma Atlet Kemayoran Mampu Tampung 22 Ribu Pasien Covid-19

Hingga kini tercatat sudah ada 19 WNI yang positif di Singapura. Dari jumlah itu, satu kasus sudah dinyatakan sembuh dan satu kasus lainnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (22/3/2020).

Adapun 17 kasus lainnya masih dalam perawatan dengan rincian 15 orang dalam keadaan stabil dan 2 lainnya dirawat dalam ruang ICU.

Pemerintah Singapura juga mengeluarkan kebijakan lintas batas tambahan dari terkait penanganan pencegahan wabah virus corona (Covid-19) pada Minggu (22/3/2020).

Baca: Kalau Ada yang Manfaatkan Wabah Covid-19 untuk Korupsi, KPK Ingatkan Hukuman Mati Menanti

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini