Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat tersebut, penundaan Pilkada Serentak 2020 sebagai respons perkembangan penyebaran virus corona (covid-19) di mana pemerintah Indonesia telah menetapkan sebagai bencana nasional.
Isi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Tribunnews, Minggu (22/3/2020), berbunyi:
"Sebagai langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19,"
isi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Tribunnews, Minggu (22/3/2020).
Baca: Ikuti Himbauan Anies, 974 Perusahaan di Jakarta Pekerjakan Karyawannya dari Rumah
Berdasarkan dokumen tersebut, ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.
Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.
Baca: Waspada! 7 Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Bali Pernah Kontak dengan 217 Orang
Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Keempat adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," isi dokumen SK KPU tersebut.