TRIBUNNEWS.COM – Mewabahnya kasus virus corona di Indonesia, memunculkan banyak istilah dalam masyarakat.
Istilah tersebut, di antaranya orang dalam pemantauan (ODP), pasien dengan pengawasan (PDP), hingga social distancing.
Nah, apa arti dari masing-masing istilah penting dalam kasus corona?
Orang dalam pemantauan (ODP) merupakan orang yang memiliki gejala demam atau gangguan saluran pernapasan ringan.
Selanjutnya, pernah mengunjungi atau tinggal di wilayah yang diketahui merupakan daerah penularan virus corona.
Berikut arti dari istilah-istilah yang menyangkut virus corona:
1. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
PDP merupakan orang yang memiliki riwayat pernah berkunjung atau tinggal di daerah penularan covid-19.
Kemudian, memiliki indikasi maupun pernah kontak langsung dengan kasus terkonfirmasi/memungkinkan terjangkit covid-19.
Bahkan, orang yang memiliki gejala demam dan gangguan pernapasan, seperti batuk, pilek, sesak nafas dan disertai gejala lain, diare.
2. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
ODP merupakan orang yang memiliki gejala demam atau gangguan saluran pernapasan ringan.
Selanjutnya, pernah mengunjungi atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut.
Selain itu, bisa juga orang sehat yang pernah melakukan kontak erat dengan kasus terkonfirmasi covid-19.
3. Sosial Distancing
Sosial distancing merupakan tindakan menjaga jarak untuk mengurangi penyebaran covid-19.
Misalnya, menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak antar manuasia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.
Hal tersebut, dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.
Baca: Ciri-ciri Virus Corona: Bentuk hingga Lamanya Pengembangan Vaksin Covid-19
Baca: Virus Corona Lagi Mewabah, Ini Cara Mudah Jaga Diri Tetap Aktif dan Sehat di Rumah
4. Lokal Transmission (Kasus dari dalam negeri)
Orang atau pasien yang tertular virus corona di dalam wilayah, di mana kasus tersebut ditemukan dapat disebut dengan local transmission. sebagaimana dilansir akun Instagram BNPB.
Contoh, ketika si A dinyatakan positif corona di Indonesia dan tertularnya pun juga di Indonesia.
5. Imported Case (Kasus dari luar negeri)
Orang yang dinyatakan positif corona di dalam negeri namun tertular/terjangkiti ketika orang tersebut berada di luar negeri.
6. Lockdown (Mengunci suatu wilayah)
Lockdown artinya mengunci akses masuk maupun keluar dari dan ke suatu wilayah, daerah hingga negara.
Tujuannya, agar virus corona tidak menyebar lebih jauh lagi.
Jika suatu wilayah dikunci, maka semua fasilitas publik harus ditutup dalam kurun waktu tertentu.
Di antaranya sekolah, trasnportasi umum, perkantoran bahkan pabrik, bahkan aktivitas warga juga dibatasi.
7. Work For Home (Bekerja dari rumah)
Work for home yaitu bekerja dari rumah demi mengurangi risiko tertular virus corona.
Apabila memungkinkan, setiap orang bisa menyelesaikan pekerjaan kantor dari rumah melalui sistem online.
Sama seperti sekolah dan ibadah dapat dilakukan di rumah untuk mengurangi risiko tertularnya covid-19.
8. Isolasi
Isolasi merupakan memisahkan orang yang sudah sakit dengan orang yang tidak sakit untuk mencegah penyebaran virus corona, sebagaimana dilansir alodokter.com.
Tindakan tersebut untuk mencegah penularan virus Corona dari orang yang sudah terpapar virus ini ke orang lain yang belum.
9. Karantina
Karantina adalah tindakan memisahkan dan membatasi kegiatan orang yang sudah terpapar virus corona, namun belum menunjukkan gejala.
Selama karantina 14 hari, Anda dianjurkan untuk tinggal di rumah sambil menjalani pola hidup bersih dan sehat.
Kemudian, tidak bertemu orang lain dan menjaga jarak setidaknya 2 meter dari orang-orang yang tinggal serumah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)