News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

217 Instansi Rilis Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Segera Cek di Sscn.bkn.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan mulai hari ini, Senin (23/3/2020).

Badan Kepegawaian Negara menyebutkan, per hari ini telah ada sebanyak 217 instansi yang telah merilis pengumuman hasil SKD CPNS 2019.

Informasi tersebut telah dirilis BKN melalui akun Twitter resminya @BKNgoid.

Hasil SKD masing-masing instansi baik pusat maupun daerah dapat dilihat melalui laman sscn.bkn.go.id atau di laman resminya.

"Hingga Senin (23/3), sebanyak 271 instansi sudah mengumumkan hasil SKD via laman SSCN dan web instansi masing-masing," twit @BKNgoid.

Melansir Surat Pengumuman nomor 800/011/5.3/2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Boyolali Formasi TA 2019 pengategorian disajikan dengan keterangan P/L, P, TL, TH, TMS, P1TL/19, P1TL/18.

Baca: Cara Cek Hasil SKD CPNS: Login di sscn.bkn.go.id, 17 Instansi Sudah Rilis Hasil, Ada Kemenkumham

Baca: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019, Inilah yang Menentukan Peserta Lanjut Ke Tahap SKB atau Tidak

Penjelasan dari keterangan-keterangan tersebut yakni:

- P/L: Memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019 dan Berhak Mengikuti SKB

- P: Memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019

- TL: Tidak memenuhi nilai ambang batas menurut PermenpanRB No 24 Tahun 2019

- TH: Tidak Hadir

- TMS: Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi

- [P1TL/19]: Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2019

- [P1TL/18]: Peserta P1TL menggunakan nilai SKD Tahun 2018

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini