News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Login sensus.bps.go.id, Ayo Segera Isi Sensus Penduduk Online 2020, Simak Panduan Pengisian Berikut

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Login sensus.bps.go.id, Ayo Segera Isi Sensus Penduduk Online 2020, Simak Panduan Pengisian Berikut

Saat mengisi data sensus, jika Anda ingin menyimpan data sementara maka harus menekan tombol 'Simpan Sementara'.

Informasi yang Anda sampaikan nantinya telah dijamin kerahasiaannya oleh BPS.

Jaminan ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Ini 3 Tips Mengisi SP Online dengan Lancar:

1. Pastikan koneksi atau jaringan internet yang Anda gunakan stabil dengan jaringan LTE atau 4G.

2. Gunakanlah browser terupdate dalam mengisi sensus secara online, seperti Chrome, Firefox, dan Safari.

3. Lalu gunakan mode private pada browser Firefox dan Safari, sementara untuk browser Chrome gunakan mode incognito.

Namun, sebelum melakukan pengisian sensus sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen pribadi.

Jika Anda belum mengisi sensus penduduk secara online, Anda akan didatangi petugas sensus pada tanggal 1-31 Juli 2020.

Tim BPS mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan dapat mengenali petugas BPS resmi yang nantinya akan datang ke lokasi untuk melakukan pendataan.

Kenali petugas sensus, Petugas Sensus BPS ini nantinya akan melakukan penyensusan penduduk bagi masyarakat yang belum melakukan pengisian sensus secara online.

Lalu seperti apa identitas petugas sensus yang resmi dari BPS ?

Berikut identitas petugas sensus, dilansir Twitter @bps_statistics:

1. Petugas memakai rompi berwarna biru tua dengan logo BPS di bagian dada kiri dan juga terdapat tulisan "PETUGAS SENSUS" di bagian punggung.

2. Petugas membawa tas punggung berwarna hitam dengan logo BPS dan Sensus Penduduk 2020.

3. Petugas sensus juga memakai tanda pengenal yang bertuliskan nama petugas.

4. Setiap petugas sensus akan membawa surat tugas resmi dari BPS Kabupaten/Kota setempat.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini