TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Sensus Penduduk (SP) secara online pada 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020.
Masyarakat dapat mengisi data sensus penduduk dalam waktu 5 menit, melalui situs resmi pemerintah, yakni sensus.bps.go.id.
Sensus penduduk online 2020, tak hanya dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Jika Anda merupakan WNA yang saat ini tinggal di Indonesia dan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP) diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus penduduk 2020.
Sebelum mulai mengisinya, pastikan Anda mempersiapkan beberapa dokumen, seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), hingga buku nikah atau dokumen cerai.
Sementara itu, bagi WNA dapat memperoleh kode akses untuk login.
Caranya, mengirimkan email yang berisi nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor Anda ke joinsp2020@bps.go.id.
SP 2020 menjadi sensus penduduk di Indonesia yang memanfaatkan data registrasi penduduk.
Berikut cara pengisian data sensus penduduk online, Tribunnews rangkum lewat tayangan Youtube BPS Statistics:
1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan.
Dokumen tersebut, meliputi Kartu Keluarga, KTP, dan Buku Nikah atau Dokumen Cerai.
2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.
Nantinya Anda akan diberikan keterangan mengenai pengisian sensus penduduk online, seperti:
- Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga