Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin hari ini Selasa (24/3/2020) memberikan pengarahan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan Para Asisten di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia melalui sarana video conferen (vicon).
Dalam kesempatan itu Burhanuddin memberikan petunjuk dan menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2020
Termasuk pula Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 atau virus corona.
Baca: Bayi 1,5 Tahun Ditemukan Tewas di Kota Xiaogan yang Di-lockdown Pemerintah, Diduga karena Kelaparan
Baca: Penumpang MRT Turun dari 100 Ribu Jadi 22 Ribu per Hari Akibat Corona
Burhanuddin menekankan dalam menghadapi penyebaran, penularan dan penanggulangan virus corona, para jaksa diminta mengambil peran dalam proses revisi anggaran APBD TA 2020.
"Kejaksaan harus memberikan pendampingan hukum dalam proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien corona," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya.
Selain itu Burhanuddin juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo agar dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulanan corona yang dikategorikan sebagai bencana non alam tetap dilakukan pengawasan oleh kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.
"Bisa dilakukan secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif (penegakan hukum) jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukan untuk penanggulangan bencana corona ini," tegasnya.
Burhanuddin menambahkan melalui pendampingan tersebut diharapkan proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran tersebut, menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah (propvinsi maupun kabupaten / kota) dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan wabah corona.
Lebih lanjut terkait wabah corona yang kian menyebar, orang nomor satu di Kejaksaan ini mengingatkan kembali para Kajati untuk mempedomani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan corona di lingkungan Kejaksaan.
Dalam kesempatan vicon tersebut Burhanuddin juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayah serta kondisi daerah masing-masing di tengah penyebaran corona.