TRIBUNNEWS.COM - Ujian Nasional (UN) tahun 2020 resmi dibatalkan mengingat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Kelulusan jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat di antaranya ditentukan dengan nilai rapor selama lima semester terakhir.
Penentuan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran itu pada Selasa (24/3/2020).
Baca: Nadiem Makarim & Komisi X DPR Sepakat UN Ditiadakan karena Corona, Beri Opsi Ini untuk Gantinya
Baca: Tiadakan UN untuk SD, SMP, dan SMA karena Corona, Syaiful Huda Ungkap Alternatif Kelulusan Pelajar
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah mendapatkan kepedulian dari pemerintah.
Berikut ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com.
Ujian Sekolah
a. Kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
b. Dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
c. Dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
d. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah sebagai penentu kelulusan siswa.
Ketentuan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah sebagai berikut:
Baca: Nadiem Makarim dan DPR Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Kemungkinan Ditentukan dari Nilai Rapor
Baca: Langkah Tepat UN di Beberapa Wilayah Ditunda karena Virus Corona, Utamakan Keselamatan Siswa
Baca: Kemendikbud: Pemerintah Akan Mengatur Khusus Penundaan UN
Kelulusan SD