Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).
Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMP dan SMA
Kelulusan SMP dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Kelulusan SMK
Kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Baca: Kebijakan di Berbagai Daerah Cegah Penyebaran Corona, Sekolah Libur, UN Ditunda, Tempat Wisata Tutup
Baca: Sekolah Libur karena KLB Corona, Bagaimana UN Siswa SMKN di Solo? Tetap Digelar Senin Ini?
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulis menyampaikan keputusan Presiden Jokowi untuk meniadakan UN.
"Keputusan ini sebagai bagian dari sistem respons wabah Covid-19 yang salah satunya adalah pengutamaan keselamatan kesehatan rakyat."
"Seperti yang telah disampaikan bahwa sistem respons Covid-19 harus menyelamatkan kesehatan rakyat, daya tahan sosial, dan dunia usaha," kata Fadjroel, dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Jokowi melalui video conference menyampaikan, ujian nasional dibatalkan sebagai penerapan kebijakan social distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kebijakan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing."
"Yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah, dan ibadah di rumah," lanjut dia.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Albertus Adit/Rakhmat Nur Hakim)