Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Minta Inisiatif Pribadi Budi Arie Datangi Polda Metro untuk Klarifikasi Judi Online

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengimbau mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, klarifikasi kasus judi online.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anggota DPR Minta Inisiatif Pribadi Budi Arie Datangi Polda Metro untuk Klarifikasi Judi Online
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Budi Arie Setiadi melakukan sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengimbau mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, untuk datang ke Polda Metro Jaya dan memberikan klarifikasinya soal kasus judi online.

Sebab, saat ini mulai muncul desakan agar Budi diperiksa soal dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online.

Mufti menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang memiliki mekanisme dalam menangani kasus.

Namun, dia menyarankan Budi Arie sebagai seorang negarawan untuk menyampaikan klarifikasi.

Terlebih, kata dia, Budi Arie merupakan Menteri Koperasi yang tentu harus menjaga kepercayaan masyarakat dan integritasnya.

"Maka diperiksa atau tidak diperiksa, dipanggil atau tidak dipanggil harapan kami beliau punya inisiatif untuk mengklarifikasi atau membantu penegakan hukum agar ini bisa terang benderang gitu," kata Mufti, kepada Tribunnews.com pada Rabu (6/11/2024).

Berita Rekomendasi

Mufti berpendapat, klarifikasi dari Budi Arie sangat penting guna menepis dugaan keterlibatannya dalam kasus judi online.

"Agar tidak kemudian ada pikiran-pikiran liar dari masyarakat yang menganggap memang Pak Budi Arie ini terlibat gitu," ujarnya.

Adapun, Polri baru-baru ini menangkap 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital karena diduga melindungi judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan 11 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi ada juga beberapa staf ahli komdigi," katanya pada Jumat (1/11/2024).

Ade Ary menjelaskan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Misteri Beking AK, Tersangka yang Bisa Blokir Situs Judi Tapi Tak Lolos Seleksi Kerja di Komdigi

"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas