1. Setelah Login akun, klik daftar Kartu Pra Kerja.
2. Isi formulir pendaftaran.
3. Klik Selanjutnya.
4. Lakukan Tes Kemampuan Dasar.
5. Klik selesai.
Setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dan tes, pendaftar akan menerima notifikasi di akun yang telah didaftarkan.
Para pekerja nantinya wajib mengikuti tes kemampuan dasar di laman resmi www.prakerja.go.id.
Setelah mengikuti tes, pendaftar akan mendapatkan notifikasi skor.
Pendaftar bisa mengetahui disetujui untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja, setelah selesai melakukan pendaftaran, mengisi kelengkapan data diri dan mengikuti tes.
Baca: Implementasi Kartu Pra Kerja Dipercepat Akibat Corona, Anggaran Rp 10 Triliun Disiapkan
Baca: Mitra Platform Digital Resmi Kartu Prakerja
Selanjutnya, pendaftar menunggu notifikasi pada akun dan email.
Namun, jika tidak disetujui, maka tidak perlu memasukkan semua data lagi untuk pendaftaran ulang.
Pendaftar tinggal memilih batch atau tahap berikutnya.
Kemudian pendaftar akan menerima notifikasi persetujuan di akun dan email.
Informasi lengkap bisa dibuka melalui tautan di bawah