TRIBUNNEWS.COM - Terkait dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penangguhan kredit bagi nelayan dan driver ojek online serta UMKM, perlu segera sosialisasi peraturan teknisnya dan pengawalan implementasi aturan ini.
Instruksi ini, dikhususnya untuk membantu mereka yang terkena dampak pandemik Covid-19 yang menghantam siklus perekonomian.
Sebelumnya, pada rapat terbatas di Istana Merdeka pada Selasa (24/03/2020) Presiden Jokowi menegaskan untuk memberi kemudahan bagi sejumlah sektor usaha dan masyarakat yang terkena dampak virus Corona (Covid-19).
Pemerintah, melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan kelonggaran pada debitur perbankan.
Untuk itu, ada beberapa pernyataan yang ingin Muchamad Nabil Haroen sampaikan:
1. Instruksi Presiden untuk penangguhan cicilan kredit dan kelonggaran bagi debitur perbankan, harus diikuti dengan peraturan teknis dan pengawalan implementasinya.
Presiden Jokowi sudah menegaskan untuk menangguhkan cicilan bagi nelayan, driver ojek online, supir taksi dan sektor UMKM dalam jangka waktu 1 tahun.
Tentu, kebijakan ini diperuntukkan bagi mereka yang terdampak Covid-19.
2. Kemenetrian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan institusi terkait harus segera menerbitkan aturan teknis dan sosialisasi terhadap jaringan bank di seluruh Indonesia, terkait dengan kebijakan ini.
Saya mendengar dan mendapat laporan, masih banyak pihak bank yang tetap menagih kredit bagi rakyat kecil yang terkenda dampak Covid-19, padahal jelas sekali Presiden Jokowi menginstruksikan untuk penangguhan 1 tahun cicilan dan kelonggaran/relaksasi kredit.
3. Perlu disiapkan mekanisme award dan punishment bagi bank-bank dan jasa keuangan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penangguhan cicilan kredit.
Juga, instruski yang tegas kepada pimpinan bank dan jasa keuangan untuk menaati kebijakan pemerintah, seraya memikirkan kepentingan bersama dengan menunda/mengatur ulang skema keuangan dan profit di tengah pandemik Covid-19.
Prinsipnya, harus ada langkah penyelamatan ekonomi mikro terutama yang terkait dengan hajat hidup rakyat kecil.
Pandemik Covid-19 ini masalah kita bersama, jangan sampai pemerintah memberi beban psikologis dan tekanan mental karena kredit/cicilan di tengah bencana wabah.
(*)