TRIBUNNEWS.COM - Gereja Katolik memperpanjang masa darurat peribadatan hingga 30 April 2020.
Demikian dikarenakan wabah virus corona atu Covid-19 yang menjadi pandemi global termasuk di Indonesia.
Seperti dikabarkan sebelumnya, hasil rapat pemerintah pusat dan daerah dan berbagai pihak menyatakan per tanggal 23 Maret 2020 lalu, masa darurat peribadatan telah diperpanjang, semula 2 April menjadi 30 April 2020.
Dalam menjalani masa darurat peribadatan, otoritas gereja menetapkan untuk menghilangkan perayaan ekaristi misa harian dan mingguan di gereja.
Baca: Cara Gereja Cegah Corona, Umumkan Misa Online sampai 30 April, Termasuk Paskah
Lalu menggantinya dengan misa online live streaming.
(Link live streaming misa online ada di berita ini)
Bagi umat yang ingin mengkuti perayaan ekaristi misa online dapat mengakses melalui link yang dibagikan.
Seperti halnya yang diumumkan oleh Keuskupan Agung Jakarta hingga Keuskupan Agung Semarang.
Masing-masing umat gereja di wilayah duia keuskupan tersebut dapat mengakses dan mengikuti misa online gratis sesuai wilayah keuskupan.
Bahkan umat Katolik di luar keuskupan juga dapat mngaksesnya dan mengikuti misa sesuai waktu yang ditetapkan masing-masing keuskupan.
Jadwal Live Misa Pra Paskah V:
1. Keuskupan Agung Jakarta
Sabtu, 28 Maret 2020
Pukul 16.00 WIB
- Live Youtube hiduptv
- vidio.com/apiliasi vidio
- Youtube Komsos Katedral