Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah telah memperpanjang masa darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020 atau hingga 5 hari pascahari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini.
Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas menilai penetapan masa darurat ini tentu dengan pertimbangan dan perhitungan matang.
Baca: Pasien Positif Virus Corona Terus Bertambah, Pemerintah Jelaskan Cara Isolasi Diri yang Benar
Untuk ia mengajak agar masyarakat bersama-sama mendisiplinkan diri, memutus mata rantai penyebaran covid-19, dengan tidak mudik lebaran dan bersilaturahmi secara online.
"Siaturahim Idul Fitri tetap kita lakukan. Namun secara daring, online melalui teknologi komunikasi. Video call dari tempat tinggal masing-masing. Lebaran di tengah virus Corona daring saja. Sikap disiplin untuk tetap di rumah dan menjaga jarak fisik dalam situasi saat ini sangat membantu penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Robikin dalam keterangannya pada Sabtu (28/3/2020).
Menurutnya, covid-19 berbahaya karena tiga hal.
Pertama, kecepatan penyebarannya.
Kedua, gejalanya yang tidak mudah terdeteksi oleh orang yang terinfeksi.
Ketiga, ketidak-tahuan orang yang terinfeksi, sehingga orang yang terinfeksi adalah carier dan tanpa sadar menyebarkan virus ke tempat dan kepada orang lain.
Karenanya ia menilai masyarakat yang memaksakan diri mudik dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, termasuk keluarga.
Menurutnya masyarakat tidak akan pernah tahu, di tengah perjalanan menuju kampung halaman, bisa saja tanpa sadar terjadi kontak fisik dengan orang yang terpapar Covid-19.
"Kalau ini yang terjadi, mudik tidak membawa kebahagiaan bagi keluarga dan lingkungan. Tapi derita dan musibah," kata Robikin.
Baca: Pasien Covid-19 Masih Bertambah, Pemerintah: Kebiasaan Cuci Tangan Belum Maksimal