News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Cegah Penyebaran Covid-19 di Lapas, PPP Sarankan Presiden Beri Amnesti Selektif

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arsul Sani.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR fraksi PPP Arsul Sani mengingatkan kapasitas berlebih di sejumlah lembaga permasyarakatan (lapas) di Indonesia berpotensi menyebabkan tersebarnya virus corona di lingkungan lapas tidak terkendali.

Ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan pemberian amnesti umum atau grasi secara selektif terhadap narapidana (napi) kasus tertentu.

Hal itu selaras dengan seruan dari Komisi Tinggi HAM PBB dan langkah beberapa negara lain terkait pencegahan corona di lapas.

Baca: Kemenag Persilakan Asrama Haji di Daerah Digunakan untuk Perawatan Pasien Corona

"Antara lain bisa dipertimbangkan untuk mendapat amnesti umum atau grasi adalah napi yang statusnya hanya penyalahguna narkoba murni dan napi tindak pidana yang tidak masuk kejahatan berat serta sifatnya personal," kata Arsul melalui keterangannya, Minggu (29/3/2020).

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, #MediaMelawanCovid19 Luncurkan Kampanye Jangan Mudik

Wakil Ketua MPR RI itu menjelaskan dari data Ditjen Pas Kemenkumham, separuh dari total napi yang menghuni lapas di seluruh Indonesia saat ini merupakan napi kasus narkoba.

Oleh karena itu, jika grasi atau amnesti diberikan kepada napi penyalahguna murni narkoba maka akan mengurangi beban kelebihan kapasitas lapas yang cukup signifikan.

"Amnesti umum atau grasi ini hanya untuk napi penyalahguna murni narkoba, bukan untuk pengedar apalagi bandar," tegasnya.

Arsul menerangkan sejatinya Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengamanatkan penyalahguna narkoba non-pengedar dan bandar itu untuk direhabilitasi.

Namun selama ini, penegak hukum tetap memproses hukum penjara sama seperti pengedar dan bandar.

Alasannya menggunakan pasal 111 sampai 114 UU Narkotika yakni karena ada unsur memiliki.

"Untuk memungkinkan Presiden memberikan amnesti atau grasi ini, maka saya meminta Menkumham menyiapkan data dan juga kajian tentang napi-napi mana yang pantas mendapatkannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini