Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan sejumlah opsi terkait nasib pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Satu opsi yang dipertimbangkan KPU yakni menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 selama satu tahun atau hingga September 2021.
Opsi ini menjadi pertimbangan lantaran belum ada kepastian kapan pandemi virus corona akan berakhir.
"Opsi yang paling panjang penundaan satu tahun. Dilaksanakan September 2021," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi 'Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada' melalui layanan telekonferensi, Minggu (29/3/2020).
Baca: Cegah Covid-19 Semakin Meluas, Pemerintah Batasi Masuk dan Keluar Indonesia via Pos Lintas Batas
Arief Budiman mengatakan penundaan Pilkada bukan kewenangan KPU.
Hal ini lantaran pelaksanaan Pilkada pada September 2020 tercantum dalam Pasal 201 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Untuk itu, penundaan Pilkada hanya dapat dilakukan dengan terlebih dahulu merevisi UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, baik melalui revisi dengan prosedur normal maupun melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Namun, Arief Budiman mengingatkan penundaan pelaksanaan Pilkada akan berdampak pada banyak hal.
Baca: Batalkan Mudik Gratis, Erick Thohir Berencana Alokasikan Dana untuk Fokus pada Penanganan Corona
"Termasuk ketika Perppu itu diterbitkan. Penyelenggaraan pemilu September 2020 itu diatur UU. Perubahannya akan merevisi UU atau dengan Perppu. Beberapa analisis menyebutkan cukup syarat dikeluarkan Perppu, tapi kita harus bersama-sama mengkaji dampak-dampaknya, termasuk melihat apakah hanya hari pemungutan atau ada pasal lain yang harus direvisi," kata Arief Budiman.
Arief Budiman membeberkan, sejumlah hal yang bakal terdampak jika Pilkada ditunda selama setahun.
Sinkronisasi data pemilih yang sudah dikerjakan KPU saat ini akan menjadi tidak berlaku karena dengan ditunda setahun tentu akan terjadi perubahan data pemilih.
Selain itu, perlu diperhatikan juga mengenai daerah-daerah yang menggelar Pilkada dan pihak yang berhak menjadi peserta Pilkada.
Baca: UPDATE Corona di Jawa Barat, 29 Maret 2020: 119 Kasus Positif, 19 Meninggal
"Akan lebih banyak daerah yang diisi penjabat kalau memang memundurkan dan menunda tahapan," katanya.