News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ali Fikri Tepis Tudingan ICW Soal Proses Seleksi Jabatan Struktural di KPK Kurang Transparan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)

Secara paralel, ujar Ali, KPK memonitor rekam jejak peserta, baik dilakukan oleh internal KPK maupun kerja sama dengan lembaga eksternal.

Terakhir tes wawancara dan kesehatan.

KPK pun mengajak publik untuk turut mengawal prosesnya dan terbuka atas masukan dari masyarakat terkait proses seleksi tersebut.

Sebelumnya, ICW meminta KPK transparan menyampaikan informasi mengenai proses seleksi enam jabatan struktural, terutama Deputi Penindakan.

Baca: Firli Bahuri: Proses Seleksi 6 Jabatan Struktural Sesuai Pedoman SDM KPK

Hal ini lantaran ICW menilai proses seleksi enam jabatan struktural KPK, termasuk Deputi Penindakan yang bergulir sejak Maret lalu terkesan berjalan diam-diam.

"Kami meminta KPK membuka informasi mengenai proses tahapan dan nama-nama calon yang mengikuti seleksi Deputi Penindakan," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Senin (30/3/2020).

Wana mengatakan, hingga saat ini, hampir tidak ada informasi yang cukup detail dan transparan yang disampaikan KPK kepada publik, baik mulai dari tahapan seleksi hingga nama-nama calon pejabat struktural KPK yang sudah mendaftar.

Publik hanya mengetahui dari peserta yang mendaftar sebagai calon Deputi Penindakan KPK, yakni tujuh diantaranya berasal dari kepolisian dan empat berasal dari kejaksaan.

Padahal, sebagai lembaga yang menjadi pionir menerapkan prinsip transparansi dan tata kelola badan publik yang akuntabel, KPK sudah sepatutnya menjelaskan secara gamblang proses seleksi pejabat publik.

"Pimpinan KPK periode gagal memberi contoh kepada badan publik lainnya dalam upaya memberikan akses informasi publik. Padahal salah satu strategi mencegah kecurangan terjadi adalah dengan membuka informasi kepada masyarakat sebagai upaya check and balances," kata Wana.

ICW mengingatkan, dalam menjalankan tugas dan kewenangan, KPK berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU KPK.

Dalam peraturan perundangan yang lain, yaitu UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, tidak ada alasan pengecualian pada pasal 17 yang mendasari proses seleksi Deputi Penindakan tersebut merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup.

"Sehingga proses seleksi yang demikian tidak saja menyalahi asas dketerbukaan dan akuntabilitas dalam UU KPK, tetapi juga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam UU KIP," ujar Wana.

Dengan proses seleksi yang terkesan tertutup ini, ICW khawatir akan semakin menambah kecurigaan adanya agenda terselubung untuk menempatkan pejabat tertentu di KPK yang sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu, baik itu karena faktor jejaring individu, jaringan kelompok politik maupun arahan dari pihak tertentu yang tengah berkuasa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini