TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani tidak membacakan surat presiden agar Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat dilakukan pembahasan oleh anggota dewan.
Diketahui, Pimpinan DPR telah menerima surat presiden, naskah akademik, dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Penyerahan berkas tersebut, disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Namun, saat pembukaan masa persidangan ketiga pada Senin (30/3/2020), Puan tidak membacakan surat presiden yang telah masuk meja pimpinan ke hadapan anggota dewan.
Baca: Cegah Corona, Disinfektan Disemprot ke Manusia, Dokter Spesialis Paru Sebut itu Salah & Berbahaya
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama Pemerintah dan DPD sesuai kewenangannya akan melakukan pembahasan terhadap sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I," ujar Puan.
Sejumlah RUU tersebut di antaranya, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Swedia tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Kemudian, RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang merupakan carry over dari periode keanggotaan DPR RI 2014-2019.
"DPR dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan Pembahasan Tingkat I," papar Puan.
Baca: BREAKING NEWS, Ridwan Kamil: Tasikmalaya Jadi Wilayah Terbanyak Indikasi Positif Corona di Jabar
Selanjutnya, RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah diusulkan oleh DPD RI dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi.
Menurutnya, terdapat 50 judul RUU yang telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada tahun 2020.
"Dalam situasi saat ini, diperlukan atensi kita bersama, yaitu DPR dan Pemerintah, untuk dapat mencari solusi terbaik dalam menuntaskan tugas konstitusional tersebut sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan," ujar Puan.