News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Puan Maharani Jelaskan Alasan DPR Gelar Rapat Paripurna di Tengah Pandemi Corona

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) memimpin Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat paripurna kali ini adalah pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 yang didalamnya termasuk pengesahan tiga RUU omnibus law yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI akan melaksanakan rapat paripurna pembukaan masa persidangan III pada Senin (30/3/2020) siang.

Rapat paripurna akan digelar di tengah pandemi Corona.

Rapat tersebut akan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, bersama dua wakil DPR lainnya.

Menurut Puan, rapat paripurna harus dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi terutama disaat darurat wabah covid-19 sekarang ini.

"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,” kata Puan dalam keterangannya, Jakarta.

Baca: Di Tengah Pandemi Corona, Anggota DPR Gelar Rapat Paripurna Siang Ini

Selain fokus pada penanganan wabah virus Covid-19, kata Puan, DPR akan mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi dampak-dampak wabah corona, terutama dampak social ekonominya.

“Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan, Karenanya dibutuh penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah corona serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya,” tutur Puan.

Puan menambahkan, rapat paripurna DPR mempunyai mekanisme tersendiri sesuai tata tertib persidangan, misalnya adanya syarat harus ada kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota hadir untuk memenuhi kuorum.

Namun, karena mematuhi protocol pencegahan pandemi covid-19, maka rapat paripurna disesuikan dengan anjuran physical distancing atau jaga jarak.

Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripuran yang hanya menghadirkan tiga pimpinan DPR, sembilan ketua fraksi dan ketua-ketua alat kelengkapan dewan.

Ada pun anggota- anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference.

"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” tutur Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini