Ketiga, Perppu itu ditetapkan jika keamanan atau tertib hukum terancam.
Satu diantaranya bisa diakibatkan oleh bencana alam. Sementara, bencana yang kita hadapi saat ini adalah bencana non-alam.
Selain itu, saat ini sudah ada BNPB dan gugus tugas yang bekerjasama dengan 33 kementerian.
Keempat, penggunaan darurat sipil juga bertentangan dengan asas hukum Lex specialis derogat legi generalis (hukum yang khusus dapat menyampingkan hukum yang umum).
Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan lebih khusus membahas tentang kesehatan dan lebih sesuai dengan bencana yang dihadapi saat ini.
”Ini kan sama dengan melakukan pembatasan sosial berskala besar dengan alat darurat sipil. Jadi darurat sipil dipakai sebagai alat untuk menjalankan pembatasan sosial berskala besar. Daripada pakai darurat sipil, pemerintah mestinya menetapkan darurat kesehatan masyarakat sebagaimana amanat pasal 10 ayat 1 Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.