News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

30 Ribu Narapidana Akan Dibebaskan Terkait Virus Corona, Begini Nasib Napi Koruptor dan Teroris

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM -  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan akan membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca: Masyarakat Gunakan Disinfektan saat Bersihkan Tubuh dari Corona, dr. Erlina: Itu untuk Benda Mati

Baca: Imbas Corona, Menkeu Sri Mulyani: Rupiah Bisa Tembus Rp 17.500-Rp 20.000

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini