TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan akan membebaskan 30 ribu narapidana dewasa hingga anak untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Baca: Masyarakat Gunakan Disinfektan saat Bersihkan Tubuh dari Corona, dr. Erlina: Itu untuk Benda Mati
Baca: Imbas Corona, Menkeu Sri Mulyani: Rupiah Bisa Tembus Rp 17.500-Rp 20.000
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.