TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi ungkapkan rencana darurat sipil yang mungkin dilakukan untuk hadapi virus corona yang menyebar, ini penjelasan lengkap dan syaratnya.
Berbagai langkah dilakukan untuk menghentikan penyebaran virus corona.
Apalagi sudah ada seribu lebih orang yang psotof terinfeksi covid-19.
Salah satu langkah yang disinggung Presiden Joko Widodo dalah darurat sipil.
Hal ini dibahas Presiden Jokowi saat rapat terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (30/3/2020).
• Cerita Aktor Detri Warmanto Kondisi Makin Baik setelah 2 Minggu Karantina Tanpa Obat Apapun
• Saat Presiden Jokowi Ungkap Rencana Status Darurat Sipil dalam Menghadapi Wabah Covid-19
Jokowi menyebut, kebijakan darurat sipil dapat dilakukan bersamaan dengan pembatasan sosial (physical distancing).
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19, sehingga butuh upaya dengan skala lebih besar.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi.
"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya dikutip TribunMataram.com dari TribunSolo.com
Lantas, apa sebenarnya darurat sipil?