News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Mahfud MD: Pemda Diberi Keleluasaan Tangani Corona Tapi Harus Kompak dengan Pemerintah Pusat

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah daerah diberi keleluasaan dalam menangani pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Akan tetapi, Mahfud menegaskan pemerintah daerah tetap harus menerapkan kebijakan yang memiliki ritme sama dengan pemerintah pusat. Yakni melalui pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

"Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu, tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat seperti yang selama ini," ujar Mahfud, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020). 

Mahfud meminta semua pihak tidak berpikir bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak kompak.

Menurutnya kedua belah pihak sudah kompak namun masyarakat menarasikannya secara berbeda. 

"Hanya masyarakat menarasikan secara berbeda-beda saja. Sebenarnya sudah kompak," kata dia. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menyebut pemerintah pusat setiap hari terus berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah. 

Bahkan dua hari terakhir, kata dia, sudah empat kali pemerintah menggelar rapat dengan para kepala daerah. 

"Semua menyatakan ada di dalam satu komando, sehingga kita nggak usah terpancing. Seakan-akan ada pertentangan antara pusat dan daerah. Intinya yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina cara undang-undang Indonesia yaitu PSBB," tandasnya.

Baca: Imbas Corona, Polisi Undur Pengembalian Bukti Tilang ke Kejari DKI

Baca: Diumumkan Pertama 2 Maret 2020, Ini Rekap Kasus Corona di Indonesia Sepanjang Maret, 1.528 Positif

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini