News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pakar Nilai PP PSBB Hanya Imbauan soal Covid-19: Publik Ingin Lihat Tindakan Rillnya

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio

"Nah saya melihat selama ini menteri kesehatan tidak pernah lagi muncu, kalau semua dibebankan ke Menteri Kesehatan agak berat ini saya melihatnya," tegasnya.

Penerapan PSBB di Daerah Harus Seizin Menteri Kesehatan

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro menjelaskan terkait mekanisme diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suau daerah.

Ia mengungkapkan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu daerah dapat melaksanakan PSBB untuk upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan PSBB ini dijalankan oleh wilayah di mana penyebaran wabah Covid-19 ini terjadi," ujarnya yang dikutip dari YouTube BNPB Indonesia. 

"Oleh karena itu ada mekanisme yang harus ditempuh jika daerah ingin menerapkan PSBB,"imbuhnya.

Pertama kata Juri, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten kota tertentu dengan persetujuan menteri kesehatan.

Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro (YouTube BNPB Indonesia)

Artinya tidak semua daerah dapat atau harus menerapkan PSBB ini.

Karena PSBB ini harus didasarkan pada pertimbangan yang lengkap, komperhensif menyangkut epidemologis, besarnya ancaman, efektivitas dukungan sumber daya, dan teknis operasional,.

Serta pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

"Jadi PSBB ini harus memenuhi kriteria-kriteria yan tidak sederhana," kata Juri.

"Misalnya adanya jumlah kasus postif atau jumlah kematian akibat penyakit yang meningkat yang menyebar secara cepat ke beberapa wilayah," jelasnya.

Serta, lanjut Juri, ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di negara atau wilayah lain.

Adapun yang dapat mengajukan penerapan PSBB ke menteri kesehatan yakni kepala daerah setempat baik gubernur, bupati maupun wali kota.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini