Baca: Deputi IV KSP: PSBB Kebijakan Paling Rasional dalam Atasi Covid-19
Kemudian Menkes akan meminta pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas apakah daerah itu disetujui untuk menetapkan PSBB. ini.
Juri juga mengatakan gugus tugas melalui ketua pelaksananya juga dapat mengusulkan penerapan kebijakan PSBB kepada menteri kesehatan.
"Jika PSBB telah ditetapkan oleh Menkes maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana yang di atur UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ungkapnya.
Yakni apa yang harus dan tidak boleh dilakukan, apa yang menjadi tanggung jawab dan yang harus diberikan oleh pemerintah.
PSBB ini harus diselengggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghambat laju penyebaran Covid-19 (virus corona) di Indonesia.
Jokowi menyampaikan sikap pemerintah ini dalam konferensi pers, di Istana Bogor pada Selasa (31/3/2020)
(Tribunnews.com/Isnaya)