Bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA, pemerintah memberikan keringanan biaya pemakaian berupa potongan tarif sebesar 50 persen selama tiga bulan ke depan.
“Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen."
"Artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” jelasnya.
Begini Teknis Pembebasan Tagihan dan Diskon Tarif Listrik Menurut PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN menjelaskan pelaksanaan teknis kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait pembebasan tagihan listrik pelanggan 450 VA dan diskon listrik pelanggan 900 VA bersubsidi.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020) menyatakan, pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token.
“Untuk yang pascabayar ini tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran. Sementara pelanggan pea bayar diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dari pemakaian tiga bulan terakhir" ujar Zulkifli.
Zulkifli menjelaskan saat ini ada sekitar 24 juta data pelanggan 450 VA, ditambah 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi yang harus dimasukkan ke dalam sistem.
Baca: Kabar Baik! PUFF, Nucleus Farma dan Prof Nidom Foundation Kembangkan Obat Covid-19
“Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan, sehingga seluruh pelanggan yang digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. Mekanismenya kami buat yang paling mudah dan mungkin, sehingga tidak menyulitkan pelanggan,” urainya.
Baca: WHO: Masa Inkubasi Virus Corona di Tubuh 1 Sampai 14 Hari, Umumnya Hanya 5 Hari
Sementara itu, pelanggan yang terlanjur membeli token, token gratis akan tetap diperhitungkan pada pembelian bulan berjalan.
Baca: Jangan Salah! Ini Cara Melepas Masker Bedah yang Benar Sesuai Petunjuk Dokter Spesialis Paru
"Jadi token yang telah dibeli tidak hilang" Ujar Zulkifli.
Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyakarat yang paling terdampak pandemi Covid-19.
Baca: Bus DAMRI Masih Tetap Beroperasi, Tapi Ada Penyesuaian Jam Operasional
Sebelumnya, Dirjen Ketenangalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebut program perlindungan sosial pembebasan tagihan listrik akan dituangkan dalam Perpu khusus.
Rida juga menjelaskan alokasi dana yang dibutuhkan untuk program kepedulian negara tersebut.