Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kebijakan penggratisan dan pemotongan tarif listrik selama tiga bulan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons dari dampak wabah corona di Indonesia.
Diwartakan Tribunnews.com, Jokowi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) sore di Istana Bogor.
Sementara untuk pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan mendapatkan diskon 50 persen.
Kebijakan tersebut berlaku selama tiga bulan ke depan, mulai dari bulan April hingga Juni 2020.
Terkait dengan hal itu, Perusahaan Listrikl Negara (PLN) mengatakan mendukung penuh kebijakan pemerintah.
"Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN."
"Kami sangat mendukung dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo," ujar Direktur PLN, Zulkifli Zaini seperti dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa.
Zulkifli mengatakan, adanya kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
Pandemi Covid-19 saat ini mengakibatkan lesunya perekonomian di Indonesia.
Ia mengatakan, program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran tersebut dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak dengan pandemi ini.
"Saat ini masyarakat diimbau untuk tetap di rumah, berkegiatan di rumah."
"Tujuannya untuk mencegah penularan yang semakin meluas."
"Pembebasan dan diskon tarif listrik ini diharapkan dapat mendukung hal tersebut," terangnya.
Lantaran hal itu, Zulkifli mengatakan, masyarakat khususnya yang tidak mampu, tidak perlu khawatir dalam menggunakan listrik selama musim sulit ini.
(Tribunnews.com/ Fajar/ Nanda Lusiana Saputri)