News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Dapatkan Listrik Gratis Selama 3 Bulan dari PLN, Cek Struk Pembayaran dan Begini Langkahnya

Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN, Akses www.pln.co.id Pilih Stimulus Covid-19

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah pandemi virus corona melanda Indonesia, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan terkait keringanan biaya listrik.

Kebijakan pembebasan tarif listrik tersebut diperuntukan bagi konsumen rumah tangga.

Keputusan itu akan berlaku selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni 2020

Untuk mengetahui siapa saja yang memperoleh keringanan biaya listrik dari pemerintah, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka menjelaskan cara mengecekannya.

Ia mengatakan caranya cukup mudah dengan melihat rekening pembayaran listrik.

"Jadi kalau ada pertanyaan 'Saya dapat diskon enggak?', jawabannya adalah 'Silakan dicek di struk pembayaran rekening terakhir atau pembelian pulsa terakhir'," kata Suprateka yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Baca: Kasus Positif Corona di Jakarta Nyaris Sentuh Angka 1.000 Pasien

Baca: Daftar Hotel yang Tutup Sementara Akibat Pandemi Virus Corona

Baca: Langkah Mengisi Laporan SPT Tahunan, Akses Melalui Situs Resmi djponline.pajak.go.id

Berikut rincian pelanggaran listrik yang dapat gratis atau diskon:

  • R1/450 VA (gratis)
  • R1T/450 VA (gratis)
  • R1/900 VA (diskon)
  • R1T/900 VA (diskon)

Sementara untuk pelanggan lisrik yang tidak mendapat diskon adalah:

  • R1M/900 VA
  • R1MT/900 VA

Menurutnya, kode M (mampu) dalam R1 M menandakan kategori listrik tersebut adalah pasca bayar dan tidak bersubsidi.

Sementara kode R1MT berarti listrik pra-bayar dan bersubsidi.

Sehingga apabila setelah struk pembayaran rekening dicek, ternyata berkode R1M dan R1MT berarti tidak mendapat bantuan dari pemerintah.

Sedangkan untuk kode R1 dan R1T merupakan kategori pelanggan listrik yang mendapat bantuan dari pemerintah.

Dalam hal ini pemerintah akan memberikan subsidi kepada pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan subsidi kepada 7 juta pelanggan golongan 900 VA.

Baca: Dapat Dukungan Para Ulama, Ridwan Kamil Beri Solusi atas Penolakan Pemakaman Pasien Corona

Baca: Kepala Gugus Tugas Covid-19: Blokir Jalan Justru Hambat Logistik

Baca: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Bali Lakukan Rapid Test di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini