News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Imbas Corona, Kemendikbud Beri Keringanan untuk Mahasiswa yang Terancam DO

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mahasiswa

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.

Kemendikbud dalam surat edaran tersebut memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat wabah corona. Perlindungan tersebut dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.

"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam DO, diberikan kebijakan perpanjangan masa studi satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yg berakhir masa studinya di semester ini," ujar Plt Dirjen Dikti Nizam melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Meski begitu, Nizam menekankan kebijakan ini tidak seluruhnya berlaku bagi seluruh mahasiswa. Kebijakan ini hanya ditujukan bagi mahasiswa yang terancam DO.

"Tetapi bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," tutur Nizam.

Baca: Kemendikbud Resmikan Program Merdeka Belajar Telkom Schools

Baca: Ciri dan Gejala Virus Corona (Covid-19), Hari Pertama hingga Kelima Demam & Sesak Napas

Baca: Sikapi Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Ilustrasi (Shutterstock)

Seperti diketahui, imbas dari penyebaran virus corona, beberapa perguruan tinggi telah menerapkan perkuliahan jarak jauh.

Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan perguruan tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini