TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 9 Maret 2020.
Namun, sampai menjelang sebulan sejak keputusan itu dikeluarkan MA, iuran BPJS Kesehatan tak juga turun.
Terlebih, di tengah pandemi corona (Covid-19) saat ini, masyarakat semakin terbebani.
Merespons hal itu, anggota Komisi IX DPR fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta pemerintah untuk menaati keputusan MA itu.
Baca: Lahir saat Lockdown, Bayi Kembar di India Dinamai Corona dan Covid
"Saat MA mengetuk palu pembatalan kenaikan premi BPJS, saya dan teman-teman Komisi IX menyambut baik keputusan tersebut. Saya meminta agar pemerintah dalam hal ini BPJS Kesehatan menghormati dan menaati keputusan MA, serta menjalankannya per 1 April 2020," katanya saat dihubungi Tribun, Jumat (3/4/2020).
Secara pribadi, Netty tetap berkomitmen dengan keputusan rapat-rapat sebelumnya yaitu meminta Pemerintah menutup selisih kenaikan premi BPJS kelas III Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca: PLN Jelaskan Skenario Pelaksanaan Pembayaran Listrik Tiga Bulan ke Depan
Lebih lanjut, Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI itu mengatakan saat keputusan MA itu keluar Komisi IX DPR belum bisa merespons cepat lantaran dalam masa reses.
Namun ia memastikan Komisi IX DPR akan menggelar rapat untuk menyikapi putusan MA itu.
"Ini akan menjadi agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan BPJS Kesehatan tanggal 6 April yang akan datang," ujarnya.