TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mentargetkan dua hari kepada Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto untuk menyusun secara detail syarat-syarat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi daerah.
Sementara, Menkes Terawan mengaku pihaknya masih melakukan harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membuat kriteria penetapan PSBB.
Hal itu disampaikan Terawan saat menggelar video confrence dengan komisi IX DPR yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (3/4/2020).
Terawan juga menyebut pematangan kerja sama ini untuk mempertimbangan dampak di masyarakat dengan pemberlakuan PSBB.
Baca: 433 Desa di Indonesia Belum Ada Listrik, Ini Langkah yang Diambil Jokowi
Baca: Jokowi Harap Program Listrik Masuk Desa Dapat Meningkatkan Produktivitas Ekonomi
"Kami sekarang ini harmonisasi antar kementerian, kementerian lembaga akan membuat kriteria untuk tata cara penetapan PSBB," ujar Terawan.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim mengenai PSBB.
Kemudian dilakukan penetapan PSBB tersebut.
Terawan kembali menekankan, saat ini masih melakukan harmonisasi mengenai kriterianya dari antar kementerian.
Sehingga dapat mengetahui segala aspek yang ditentukan dalam kriteria tersebut
"Mengenai bagaimana fasilitas umum, mengenai sekolah, kebutuhan dasar dan sebagainya."
"Bisa dipertimbangkan dan ditentukan secara komprehensif," jelasnya.
Baca: Minta Menkes Terawan Detailkan Aturan PSBB, Jokowi: 2 Hari Selesai
Baca: Di Tengah Pandemi Corona Terjadi Lonjakan Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban
Kriteria daerah mengenai PSBB akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Sementara itu, Jokowi meminta Menkes Terawan untuk segera menyelesaikan kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB.
"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri."