Menurutnya, saat ini pihak terkait sedang bekerja sama menyelesaikan pedoman operasional tersebut.
Adapun Tim Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan dan beberapa kementerian/lembaga terkait, termasuk TNI/Polri.
Baca: Penyaluran Pupuk Subsidi Akhir Maret Capai 2,3 Juta Ton
Baca: Alami Batuk dan Suhu Tubuh di Atas 37 Derajat, Istri AHY, Annisa Pohan Umumkan Negatif Corona
Pedoman tersebut di antaranya, mengatur kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab.
Serta koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)