TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah memprioritaskan penyelamatan ekonomi rakyat, terutama pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam penanggulangan krisis ekonomi dampak pandemi virus corona (COVID-19).
Sebab, kata dia, krisis ekonomi yang baru mulai muncul akibat COVID-19 sudah memukul UMKM.
Misbakhun mengatakan, krisis kali ini berbeda dibandingkan kondisi 1998. Sebab, kala itu UMKM masih tumbuh, bahkan mampu menjadi penyelamat perekonomian nasional.
“Pada krisis 1998, UMKM Indonesia menjadi andalan ekspor karena harganya murah akibat depresiasi rupiah. Namun saat ini kondisinya jauh berbeda,” ujar Misbakhun melalui layanan pesan, Jumat (3/4/2020).
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, saat ini banyak negara menerapkan social distancing dan physical distancing, bahkan penguncian diri atau lockdown demi mencegah penularan COVID-19. Efeknya ternyata sangat signifikan terhadap UMKM di Indonesia.
“Saat ini UMKM kita yang pertama kena imbas. Mereka tidak lagi hanya kesulitan memasarkan produknya, bahkan ada yang berhenti berproduksi,” ulas Misbakhun.
Misbakhun mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (COVID-19).
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 405,1 triliun untuk menangani pandemi virus corona dan imbasnya terhadap perekonomian.
Dari dana itu ada Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selain itu, dari Rp 405,1 triliun itu juga ada alokasi anggaran sebesar Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut Misbakhun, saat ini UMKM yang terimbas COVID-19 sangat membutuhkan bantuan. Dalam hitungannya, insentif untuk UMKM paling tidak berjalan selama 3 hingga 6 bulan.
“Para pengusaha UMKM itulah yang pertama harus diberikan infus pertolongan bailout melalui kredit ultramikro, kredit mikro dan KUR selama tiga bulan yang dibiayai negara. Kalau belum cukup ditambah dua bulan. Kalau masih kurang ditambah sebulan lagi sehingga total menjadi enam bulan,” cetusnya.
Misbakhun menuturkan, bantuan itu harus menjangkau semua cicilan kredit pelaku UMKM.
“Ini untuk semua jenis kredit UMKM dari institusi keuangan apa pun,” tegasnya.